TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) DIY belum lama ini melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta.
Satu orang petugas kantor Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
"Inisialnya BDP, yang bersangkutan memiliki jabatan kepala," ungkap Kombes Pol Antonius Pujianito, Dirreskimsus Polda DIY yang juga menjabat Tim Yustisi Satgas Saber Pungli DIY, Senin (7/11/2016).
OTT dilakukan Jumat (4/11/2016) sore.
Pungli dilakukan oleh tersangka dalam pengurusan paspor.
Barang bukti uang sebesar Rp 11.550.000, lima gadget, dan sejumlah berkas diamankan petugas.
Terkait jumlah korban dan lama aksi pungli itu, Pujianito mengatakan masih dalam pengembangan.