Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Kepala Basarnas DIY, WR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk posko Basarnas di Gunungkidul.
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan kasus, di mana sebelumnya pengusaha berinisial DA.
DA ditetapkan tersangka lantaran sebagai aktor yang bertanggungjawab mengadakan tanah dan telah menerima uang.
Asisten pidana kusus Kejati DIY Azwar mengungkapkan diduga ada komitmen antara WR, Kepala Basarnas DIY dan DA dalam kasus ini.
DA sendiri terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk Pos SAR di Gunungkidul yang merugikan keuangan negara Rp5,8 miliar.
Kemudian, minggu ini penyidik telah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap WR selaku Kepala Basarnas DIY yang dalam proses penyidikan, jaksa penyidik menemukan fakta-fakta penyimpangan yang dilakukan tersangka.
Azwar menjelaskan bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka WR seperti memproses pembayaran tanah kepada tersangka DA meskipun persyaratan belum lengkap.
"Seharusnya pembayaran tidak diproses sebelum persyaratannya lengkap. Tapi kenyataannya, tersangka WR menyuruh memproses pembayaran. Selain itu ada dugaan WR dan DA juga memiliki komitmen tertentu yang saat ini masih didalami penyidik seperti apa bentuknya," terangnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, WR memang sebelumnya telah diperiksa oleh Kejati sebagai saksi.
Sedangkan saat statusnya ditingkatkan sebagai tersangka, pemeriksaan baru akan dilakukan dalam waktu dekat dan saat ini masih disusun jadwalnya. (nto)