Pengakuan itu juga dibenarkan tersangka Ayu dan sempat ditanyakan ke majelis hakim.
"Wah itu tugas jaksa untuk mencari. Saya kan hanya duduk di sini saja," paparnya.
Hakim anggota Hariyanto mulai ikut bertanya.
"Apakah kosmu masih di tempat yang lama," ungkapnya.
"Iya, pak hakim, tapi sebentar lagi mau habis dan mau pindah," ucap Shinta diamini Daniar.
Sambil tertawa, Hariyanto mengatakan, "Jangan pindah dulu. Saya mau kesana."
SBM dan RDP akhirnya terperangah sambil menahan tawa kecil.
Ketua majelis hakim Sigit Sutriono akhirnya mengambil alih.
"Ini semua hanya bergurau, jangan dimasukkan hati. Biar suasana sidang tidak tegang karena sejak tadi Anda kelihatan takut," kata Sigit.
Pada akhir sidang, kedua PSK itu diwanti-wanti oleh hakim agar tidak lagi berbuat seperti itu lagi.
"Jangan sampai Anda berdua nanti ketemu lagi di sini. Jangan, ya," pesan hakim Sigit.
Terungkapnya kasus pelacuran ini setelah petugas Polrestabes Surabaya, 25 Agustus lalu sekitar pukul 18.00 WIB di parkiran Hotel Neo, Jalan Jawa.