News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Mutilasi Anggota Dewan Mendapat Penghargaan

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa membawa keluar Tarmidi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap M Pansor, anggota DPRD Bandar Lampung, usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Senin (10/10/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kuasa hukum memastikan Tarmidi yang didakwa dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor, tak layak dihukum. 

“Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar kuasa hukum Yusuf Sujatmiko dan Marten Johan Latuputty saat membacakan nota pembelaan untuk kliennya, Tarmidi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (5/12/2016).

Marthen meminta majelis hakim memulihkan nama baik dan merehabilitasi harkat dan martabat Tarmidi. Kuasa hukum menganggap Tarmidi justru berhasil membantu polisi mengungkap kasus ini.

"Sudah sepatutnya Tarmidi diberi penghargaan bukan dihukum,” jelas Marthen.

Menurut dia, lebih baik membebaskan seribu orang tidak bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah.

Jaksa menuntut Tarmidi dua tahun enam bulan pidana penjara dalam kasus ini karena membantu membuang potongan tubuh M Pansor yang dihabisi oleh Brigadir Medi Andika.

Tarmidi terbukti menadah dan turut serta membuang mayat Pansor sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP dan pasal 181 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini