Lanjut Bela, setelah itu datang petugas lapas dan rekan korban Putu Robot memberikan pertolongan.
Kondisi korban Putu Robot saat itu sudah dalam keadaan terluka di muka dengan berlumuran darah.
Pun luka robek di perut sebelah kiri, dan selanjutnya korban Putu Robot dilarikan ke RSUD Sanglah.
Namun jiwa Putu Robot tak tertolong dan meninggal dunia.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa Slamet tidak menyatakan keberatan dan sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diberitakan sebelumnya, selain terdakwa Slamet, empat orang pelaku bentrok lapas telah divonis pidana 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Keempat terpidana adalah Kadek Lingga Januarta alias Lingga (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19).
Keempat terpidana itu dijerat pasal 351ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kala itu, majelis hakim menyatakan, para terpidana itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Juga keempat terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan". (Putu Candra)