TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Wayan Slamet (29) terdakwa dalam kasus bentrok di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Denpasar di Kerobokan 17 Desember 2015 silam yang mengakibatkan 2 orang tewas akhirnya menjalani sidang, Kamis (8/12/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Terdakwa yang juga terpidana 7 tahun penjara dalam kasus pembunuhan bos karaoke Royal Palace ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Nyoman Bela P Atmaja, menjerat terdakwa dengan dua pasal.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Gede Suarditha, Jaksa Bela mengatakan, terdakwa I Wayan Slamet telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban I Putu Sumariana alias Putu Robot hingga meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Kamis 17 Desember 2015 di aula Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan.
"Atas perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP," jelasnya.
Sementara dalam dakwaan subsider dijelaskan Jaksa Bela, terdakwa Slamet didakwa Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pun dakwaan primair disebutkan, atas perbuatan terdakwa Slamet tersebut, ia didakwa Pasal 358 ayat (1) KUHP.
Dibeberkan Jaksa Bela, keterlibatan Slamet dalam bentrok pada hari Kamis 17 Desember 2015 silam di aula LP Kelas IIA Denpasar di Kerobokan, berawal dari korban I Putu Sumariana alias Putu Robot bersama para saksi yaitu I Ketut Suartana, Ketut Okta, Doglet Dore dan Adi dari blok D (Dahlia) menuju ke tempat besuk di depan aula lapas.
Saat tiba di depan lapas korban Putu Robot dihadang oleh terdakwa Slamet.
"Kemudian korban Putu Robot mencangkupkan kedua tangannya di dada sambil mengucapkan salam Om Swastiastu kepada terdakwa Slamet. Selanjutnya terdakwa Slamet memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali, dengan menggunakan tangan kanan mengepal," terang Jaksa Bella.
Dari pukulan itu, kepala korban tersentak ke belakang dan selanjutnya datang sekitar 10 orang dari belakang terdakwa Slamet.
Kesepuluh orang (belum diketahui identitasnya, red) yang masih dalam proses penyelidikan oleh polisi ini melakukan pemukulan dan juga melakukan penusukan menggunakan pisau ke korban Putu Robot.
"Sampai korban Putu Robot terjatuh ke lantai namun orang-orang tersebut masih melakukan pemukulan dan ada juga yang menginjak injak korban," ungkapnya dalam dakwaan.
Lanjut Bela, setelah itu datang petugas lapas dan rekan korban Putu Robot memberikan pertolongan.
Kondisi korban Putu Robot saat itu sudah dalam keadaan terluka di muka dengan berlumuran darah.
Pun luka robek di perut sebelah kiri, dan selanjutnya korban Putu Robot dilarikan ke RSUD Sanglah.
Namun jiwa Putu Robot tak tertolong dan meninggal dunia.
Usai membacakan dakwaan, terdakwa Slamet tidak menyatakan keberatan dan sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diberitakan sebelumnya, selain terdakwa Slamet, empat orang pelaku bentrok lapas telah divonis pidana 10 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Keempat terpidana adalah Kadek Lingga Januarta alias Lingga (21), I Putu Heri Saptrawan (33), I Wayan Sumerta Antara alias Beji (27) dan I Made Atmaja Eka Putra alias Girut (19).
Keempat terpidana itu dijerat pasal 351ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kala itu, majelis hakim menyatakan, para terpidana itu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Juga keempat terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan". (Putu Candra)