Potongan yang dilakukan di beberapa desa di Kecamatan Kedundung cukup besar antara 60 sampai 70 persen, sehingga persoalan itu langsung mendapat respons dari Polda Jatim.
Kun Hidayat beralasan pemotongan dari dana ADD untuk pajak, papan nama, RAB Desain, Spj ADD, materai, prasasti dan foto.
Sementara, potongan untuk dana DD juga untuk pajak, PKK, hutang Dayat, hutang camat, pelatihan, prasasti, foto, usulan DD, SPJ DD, entry pajak dan Porkab.
Ada tiga desa yang ADD-nya dipotong saat pencairan pada 5 Desember, yakni Desa Rabasan seharusnya mendapat Rp 132,8 juta dipotong Rp 54,7. Desa Kramat mendapat Rp 118,6 juta dipotong Rp 65 juta, dan Desa Nyeloh mendapat Rp 139,4 juta dipotong Rp 118,2 juta.
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar Polda Jatim menangkap kades beserta perangkat desa dalam operasi tangkap tangan di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim, Senin (5/12/2016) sore. Sebanyak 7 orang diamankan.
Mereka diduga kuat terlibat tindak pidana korupsi atas pemotongan ADD dan DD Kecamatan Kedundung, Sampang.
Setelah penyidikan dilakukan hanya Kun Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya dipulangkan tapi wajib lapor dua kali dalam sepekan (Senin-Kamis).