News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmat Bunuh Bekas Ibu Tirinya, Terungkap Kenapa Memasukkan Mayatnya ke Dalam Karung

Penulis: Muh Radlis
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, memberikan keterangan pers tentang Ahmat Wahidi, pembunuh Tuminah yang mayatnya dimasukkan ke dalam karung beberapa hari lalu. Konfers berlangsung di Polres Batang, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2016). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Ahmat Wahidi (30) pernah menjadi anak tiri Tuminah (47). Ahmat tega menghabisi korban dan mayatnya dimasukkan ke dalam karung.

Mayat Tuminah dalam karung ditemukan warga di pinggir jalan Timbang-Tersono Km 5, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu (11/12/2016).

"Dia pernah menjadi ibu tiri saya, waktu saya kecil. Menikah sama bapak saya tapi cuma sebentar cerai lagi," kata Ahmat di Polres Batang, Kamis (15/12/2016).

Ahmat tega membunuh mantan ibu tirinya karena sakit hati ditagih utang. Pelaku berutang Rp 4,5 juta yang ia pinjam saat hendak memulai pekerjaannya sebagai petani.


Mayat wanita tanpa identitas ditemukan warga Desa Bulu, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Minggu (11/12/2016). TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Baca: Khawatir Dibayangi Arwah Korban, Ahmat Ceritakan Cara Membunuh

"Tapi sudah tiga kali ditagih saya tidak bisa bayar. Setiap menagih selalu pakai kata kata kotor," cerita Ahmat.

Sehari sebelum korban ditemukan hingga Rabu (14/12/2016), Ahmat tak bersembunyi. Dia mendekam di rumah dan beraktivitas seperti biasa. Beberapa kali berbincang dengan keluarga korban saat berduka.

"Ya komunikasi biasa saja, saya tidak lari atau sembunyi. Cuma di rumah dan aktifitas biasa, saya takut akhirnya menyerahkan diri," Ahmat menambahkan.

Kapolres Batang, AKBP Juli Agung Pramono, mengatakan, pelaku akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (14/12/2016) malam.

"Pelaku dihantui ketakutan setelah membunuh korban. Saya salut dengan sikapnya yang berani mengakui kesalahan dan menyerahkan diri," kata pria yang akrab disapa Agung itu.

Ahmat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini