Pasalnya, aset yang disita penyidik kebanyakan berupa tanah dan bangunan yang dibeli dari uang hasil menipu.
Aset yang disita penyidik yakni bangunan (bekas bengkel) di Jalan MT Haryono, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Bangunan tersebut awalnya milik Adi Santoso dan dijual ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Bangunan rumah beralamat di Perum Jatiasri I Blok C9-10 di Dusun Sumberlele, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dihuni Laila, salah satu istri Taat. R
umah di Perum Jatiasri I Blok H-12 di Dusun Sumberlele, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dihuni oleh Laila.
Saat ini sertifikat rumah itu masih atas nama Agus Prasetyo Utomo dan dalam proses balik nama kepada Laila.
Rumah beralamat di Dusun Kertosono, Desa/Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Bangunan ruko lantai 2 (UD Melati/jualan kain) beralamat di Jalan MT Haryono Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo
Bangunan rumah di Jalan Pahlawan, Desa Jatiurip, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Rumah itu ditempati Mafeni, istri ketiga Taat. Selain itu, penyidik juga menyita alat-alat bordir yang diatasnamakan Hj Zulhan (salah satu sultan) di Desa Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Peralatan itu saat ini masih dipakai usaha bordir.
Penyidik Polda Jatim juga menyita bangunan toko/minimarket di sebelah utara perempatan Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Tanah tambak seluas 15 ha yang berlokasi di Kecamatan Krejengan, Kabupaten probolinggo juga disita.
Bangunan di Jalan Sahara I, Dusun/Desa Karang Dampit, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Ada juga sebidang tanah tambak seluas 1,3 ha berlokasi depan Puskesmas Wangkal, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Sawah seluas 18 ha yang diduga dibeli di Desa Sentong, Kecamatan, Krejengan, Kabupaten Probolinggo diatasnamakan Sultan H Karimullah.
Tidak itu saja, bangunan penggilingan padi di Desa Mojolegi, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo yang diatasnamakan Sultan H Karimullah juga disita.
Tanah sawah seluas 1,3 ha yang berlokasi di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Sebidang tanah sawah seluas 0.5 ha berlokasi di Dusun Krajan, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.