News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Terima Aset Padepokan Kanjeng Dimas Disita, Marwah Daud: Dari Santri Untuk Santri

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marwah Daud Ibrahim saat datang ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kedua, Rabu (9/11/2016). SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN

Sebidang tanah sawah seluas 6 ha di desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo (lokasi di belakang padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi).

Ada juga tanah sawah seluas 3 ha di Dusun Kasengan, Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Sebidang tanah sawah seluas 1,5 ha di Dusun Wonosari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Tanah seluas 1,5 ha di Desa Bulu Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tanah sawah seluas 1,5 ha di Dusun Wonosari, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo
Rumah atau Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo juga disita. Rumah tersebut dipakai pratik penggandaan uang.

Tanah dan bangunan yang dipakai kantor CV Sultan Indonesia Jalan Padepokan turut disita.

Rumah yang ditempati Ismail Marjuki di Jalan Padepokan juga disita. Begitu pula tanah dan bangunan di Jalan Merapi Desa Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo juga menjadi sasaran penyitaan penyidik.(surya/ Anas Miftakhudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini