Sebidang tanah sawah seluas 6 ha di desa Gading Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo (lokasi di belakang padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi).
Ada juga tanah sawah seluas 3 ha di Dusun Kasengan, Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Sebidang tanah sawah seluas 1,5 ha di Dusun Wonosari Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Tanah seluas 1,5 ha di Desa Bulu Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tanah sawah seluas 1,5 ha di Dusun Wonosari, Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo
Rumah atau Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo juga disita. Rumah tersebut dipakai pratik penggandaan uang.
Tanah dan bangunan yang dipakai kantor CV Sultan Indonesia Jalan Padepokan turut disita.
Rumah yang ditempati Ismail Marjuki di Jalan Padepokan juga disita. Begitu pula tanah dan bangunan di Jalan Merapi Desa Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo juga menjadi sasaran penyitaan penyidik.(surya/ Anas Miftakhudin)