News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 1 Februari Sepeda Motor di Pekanbaru Dilarang Melewati Fly Over Kecuali pada Jam Tertentu

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja mengerjakan proyek fly over Palur yang terletak di Jalan Raya Palur, Karanganyar, Selasa (23/6/2015). Fly over yang dikerjakan mulai tahun 2013 ini belum bisa digunakan saat arus balik maupun arus mudik tiba lantaran diprediksi selesai bulan Oktober. Fly over di kawasan segitiga emas Palur ini mengubungkan empat wilayah yakni Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Sragen serta Kota Solo. TRIBUN JATENG/SUHARNO

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mulai tanggal 1 Februari 2017, Satlantas Polresta Pekanbaru akan memberlakukan tindak hukum tilang bagi pengedara sepeda motor yang melintasi jalur Fly Over.

Namun tindak hukum tilang tersebut nantinya baru akan diberlakukan bagi pengedara sepeda motor yang melanggar jam diperbolehkan melintas.

Kanit Dikyasa Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Sunarti mengatakan, waktu tertentu bagi pengendara untuk bisa lewat jalur Fly Over mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB serta pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

"Pengaturan waktu tertentu tersebut hanya berlaku di ruas Fly Over Simpang Harapan Raya (H Imam Munandar) dari arah selatan (bandara) menuju utara (Pelita Pantai atau ujung Sudirman), serta Fly Over di Persimpangan Jalan Tambusai-Sudirman dari arah yang sama," terang Sunarti, Kamis (12/1/2017).

Sosialisasi rambu larangan roda dua melintas Fly Over sudah dilakukan dan akan terus berlangsung sampai akhir Januari.

Selama sosialisasi pengendara hanya diberikan teguran.

"Keputusan tindak hukum tilang dengan pengaturan waktu tertentu sudah disepakati lewat rapat bersama Forum DLLAJ bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau," kata Sunarti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini