Berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah harus menjaga etika.
Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Pasal 78 tertulis, seorang kepala daerah bisa diberhentikan jika melakukan perbuatan tercela.
Namun pemberhentian kepala daerah tidak bisa dilakukan begitu saja.
Pemberhentian dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri menerima usulan pimpinan DPRD berdasarkan surat putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Jika sudah menerima surat dari DPRD yang dilampirkan putusan MA, menteri wajib memberhentikan bupati dan atau wakil bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian.
Simak laporan lebih lengkapnya dalam tayangan video di atas. (*)