News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Airsoft Gun Tewas Ditembak

Pembunuh Bayaran Pengusaha Airsoft Gun Dijanjikan Rp 2,5 Miliar

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka pembunuh Indra Gunawan alias Kuna, pengusaha airsoft gun, dihadirkan dalam konferensi pers yang dihadiri Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Minggu (22/1/2017). TRIBUN MEDAN/AZIS HASIBUAN

Pencemaran Nama Baik

Kuna merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Siwaji Raja.

Laporan terhadap Kuna di Polda Sumut sesuai dengan Nomor: STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008. Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

Pelaporan terhadap Kuna berdasarkan status di Facebook Gadah Sutam. Dalam pemeriksaan di polisi terungkap akun tersebut dikelola Kuna.

Dengan tewasnya Kuna, penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Otomatis kasus dugaan pencemaran nama dengan terlapor (Kuna) gugur demi hukum," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.

Ia menambahkan, setiap orang yang berurusan dengan hukum kemudian meninggalkan, sesuai aturan proses penyidikan terhadap bersangkutan terhenti.

"Hal tersebut sudah diatur dalam KUHP. Setiap orang yang terkena masalah hukum, maka kasus atau tuntutan hukum yang menimpanya dihentikan," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini