Pencemaran Nama Baik
Kuna merupakan terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Siwaji Raja.
Laporan terhadap Kuna di Polda Sumut sesuai dengan Nomor: STTPL/172/II/2016/SPK III tanggal 15 Februari 2015. Dia disangka melanggar Pasal 27 (3) UU RI NO II Tahun 2008. Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.
Pelaporan terhadap Kuna berdasarkan status di Facebook Gadah Sutam. Dalam pemeriksaan di polisi terungkap akun tersebut dikelola Kuna.
Dengan tewasnya Kuna, penyidik Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menghentikan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Otomatis kasus dugaan pencemaran nama dengan terlapor (Kuna) gugur demi hukum," ucap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.
Ia menambahkan, setiap orang yang berurusan dengan hukum kemudian meninggalkan, sesuai aturan proses penyidikan terhadap bersangkutan terhenti.
"Hal tersebut sudah diatur dalam KUHP. Setiap orang yang terkena masalah hukum, maka kasus atau tuntutan hukum yang menimpanya dihentikan," ucap dia.