Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi masih mengembangkan kasus prostitusi dalam jaringan di Kota jambi yang terbongkar belum lama ini.
Hasil pemeriksaan polisi diketahui tersangka AS yang juga muncikari di bisnis ini menawarkan seorang mahasiswi kepada pelanggannya pria hidung belang.
Selain AS (27), polisi turut mengamankan PA (27), PU (25) dan ABH (23), tiga perempuan yang diduga pekerja seks komersial yang ditawarkan AS kepada pelanggan usai sepakat soal harga.
Polisi menemukan ada 35 daftar PSK yang AS jajakan ke pelanggannya melalui akun media sosialnya.
"Korban yang pernah dieksploitasi melalui bisnis saudara AS ini masih akan dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (27/1/2017).
Polisi mengamankan AS pada Kamis (27/1/2017) di salah satu hotel di Kota Jambi. Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti bisnis esek-esek secara online di Kota Jambi.
Dari tangan AS polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 1,5 Juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu diduga hasil transaksi bisnis prostitusi online tersebut.