TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar menetapkan dua tersangka dalam kasus penyiksaan terhadap dua peserta pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Kedua tersangka tersebut, yakni M Wahyudi alias Yudi (27) dan Angga Septiawan alias Waluyo (27). Keduanya merupakan mahasiswa UII sekaligus anggota Mapala.
Penetapan status tersangka terhadap dua mahasiswa UII itu diumumkan oleh Mabes Polri.
"(Terhadap) kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan di Posko Mapala Unisi UII Yogyakarta," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul melalui keterangan tertulis, Senin (30/1/2017).
Penangkapan dilakukan pada Senin pagi sekira pukul 05.30 WIB, oleh Tim Satreskrim Polres Karanganyar serta diback-up oleh Tim IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
Setelah itu, polisi menggeledah sekretariat Mapala dan menyita sejumlah barang, yaitu tas kedua tersangka, telepon genggam, sepatu gunung, dan pakaian yang digunakan selama diksar.
Dari sekretariat Mapala, penggeledahan berlanjut ke rumah kos Wahyudi. Dari sana, polisi menyita barang-barang, berupa celana dan baju, slayer, serta tongkat.
"Tongkat terbuat dari rotan yang diduga digunakan tersangka dalam melakukan tindak kekerasan ataupun yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," kata Martinus.
Tim gabungan kemudian membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Mapolres Karanganyar.
Tiga mahasiswa UII meninggal dunia saat mengikuti Diksar The Great Camping (TGC) ke-37 di Dusun Tlogodringo, Gondosuli, Karanganyar, 4-20 Januari 2017.
Tiga mahasiswa tersebut adalah Syaits Asyam (19), Muhammad Fadli (19), dan Ilham Nur Padmy Listia Adi (20). Diksar dilaksanakan pada tanggal 14-22 Januari 2017 yang diikuti 37 peserta.
Baca: Sebelum Meninggal, Tiga Korban Diksar Sempat Ingin Mengundurkan Diri
Cepat Diproses
Dalam kesempatan terpisah, keluarga korban tewas dalam kasus "Diksar Maut" mengapresiasi gerak cepat Polres Karanganyar dalam menangani kasus tersebut.
Pengacara korban Ilham Nurfadmi Listya Adi, Muhammad Zaini menyatakan, keluarga korban tidak menuntut pertanggungjawaban kampus atas kasus yang menewaskan kliennya.