"Keluarga hanya ingin kasus ini cepat diproses berdasar hukum yang berlaku dan para pelaku tidak berlama bebas di luar," ujar Zaini, Senin kemarin.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, membenarkan polisi telah menangkap dua tersangka kasus penganiayaan mahasiswa pecinta alam (Mapala) Unisi UII.
Ade menjelaskan, kedua tersangka ditangkap seusai gelar perkara, Minggu (29/1/2017) lalu.
"Keduanya yakni Agung Septiawan dan M Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara, hari Minggu tanggal 29 Januari 2017," kata Ade, Senin kemarin.
Ade menambahkan, seusai menetapkan tersangka, Senin dini hari, penyidik langsung menangkap kedua tersangka di sekretariat Mapala Unisi UII.
"Kedua tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan dan sekaligus dilakukan penyitaan terhadap barang bukti," katanya. (har/kps/Tribun Solo/Tribun Jogja)