Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim Reserse Kriminal Polsek Tanjungkarang Timur menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil pikap.
Polisi meringkus kedua tersangka di bawah flyover Kalibalok.
Kedua tersangka adalah Muslim (41), warga Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan; dan Harun (55), warga Kampung Sawah Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Panjang.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Komisaris Fanny Indrawan mengutarakan, petugas menangkap Muslim dan Harun saat akan transaksi menjual mobil curiannya.
“Mereka sedang menunggu pembeli saat kami tangkap di bawah flyover Kalibalok,” ujar Fanny, Minggu (5/2/2017).
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap Mitsubishi T120 warna hitam.
Menurut Fanny, kedua tersangka mencuri mobil tersebut dari seorang bernama Wagiran di Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Muslim dan Harun mencuri mobil tersebut dari dalam rumah Wagiran. “Mereka merusak pintu mobil pakai obeng lalu membongkar kabel starter mobil dan membawanya kabur,” kata Fanny.
Setelah itu, kedua tersangka membawa mobil tersebut ke Bandar Lampung untuk dijual.
Fanny mengutarakan, petugas mendapat informasi adanya transaksi mobil pikap di wilayah Kali Balau Kencana.
Petugas datang ke lokasi tersebut dan melihat satu unit mobil pikap tanpa pelat nomor kendaraan.
Petugas membuntuti mobil tersebut sampai akhirnya berhenti di bawah flyover Kalibalok. Pada saat itulah, polisi menangkap Muslim dan Harun.
Fanny mengatakan, kasus ini dilimpahkan ke Polsek Tanjung Bintang karena tempat kejadian perkara pencurian terjadi di wilayah Tanjung Bintang.
Salah satu tersangka atas nama Harun, ternyata tidak kali ini saja berurusan dengan hukum. Harun tercatat sebagai residivis kasus perampokan Bank Haga di Metro, tahun 2004 silam.
Harun cs ketika itu merampok uang sebesar Rp 2,7 miliar. Sopir Bank Haga, tewas ditembak komplotan Harun pada aksinya saat itu.