Izin keluar sakit misalnya, kata Susy, pasti ada rujukan dokter.
Namun sebelum dirujuk, pihaknya melakukan sidang dan melakukan klarifikasi.
Jika sesuai prosedur, maka dilakukan pengawalan yang dilakukan aparat kepolisian dan lapas.
"Setelah itu keluar. Nah keluar itu setiap jamnya yang ngawal buat laporan. Dah kebetulan laporannya baik dan tidak ada penyimpangan, sampai ada berita ada penyimpangan ini," kata Susy ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (6/2/2017).
Susy mengakui jika warga binaan bisa saja melakukan penyalahgunaan izin keluar tersebut. Itu mengapa pihaknya kini tengah menyelidiki adanya kemungkinan tersebut termasuk adanya pungutan senilai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk bisa mendapatkan izin keluar itu.
"Selama ini isu itu (pungutan) juga selalu muncul selalu tapi ketika diperiksa tidak ada bukti baik dari pegawai maupun warga binaan," kata Susy.
Susy mengatakan, pihaknya tak serta merta mengabaikan fakta-fakta yang diungkap salah satu media nasional itu yang memberitakan adanya penyalahgunaan izin keluar. Satu di antaranya, Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu Kkementerian Kehutanan, yang kedapatan singgah ke Apartemen di Kecamatan Cibeunying Kidul.
"Justru itu kami sedang klarifikasi apakah benar atay tidak, supaya semua jelas, kami ingin semuanya clear," ujar Susy. Pihaknya pun akan melakukan tindakan tegas jika memang ada oknum pegawai lapas atau warga binaan yang melakukan penyimpangan.
"Proses sudah dimulai. Tim inspektorat jenderal Kemenkum dan HAM juga akan mulai besok," kata Susy. (cis)