Ramadhan menyebutkan, saksi sama sekali tidak pernah melihat dirinya menerima uang tunai dari keluarga Sianipar.
"Kita lihat saja perjalanan sidang ini, sampai sidang hari ini semua tudingan peminjaman uang sama sekali tidak bisa dibuktikan," kata dia.
Sidang hari ini berlangsung hingga lewat jam kerja. Pada persidangan Selasa (7/2/2017) kemarin, saksi yang hadir adalah Timbang Sianipar selaku suami korban Rotua Hotnida Simanjuntak dan anaknya, Salomo Mikael Candra Sianipar.
Dalam kesaksiannya, Timbang juga mengaku tidak pernah melihat Ramadhan menerima dan meminjam uang dari istrinya setiap kali mereka bertemu.
Namun, berdasarkan cerita anak-istrinya, Timbang mengetahui bahwa Ramadhan meminjam uang milik keluarga sebanyak Rp 15,3 miliar.
"Dia hanya minta dukungan suara untuk memenangkannya. Jadi saya tahunya dia pinjam uang dari cerita anak dan istri, pas mau Natal itu," ujar Timbang.
Jaksa mendakwa Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan telah melakukan penipuan uang sebesar Rp 15,3 miliar.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP subsider Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.