Tak sampai di situ saja, setelah menyetubuhi korban di bendungan, keesokan harinya, Mawar kembali mendapat perlakuan yang sama dari kedua pelaku.
Kali ini aksi kedua dilakukan di rumah Ibnu di daerah Doro.
Baca: Pelaku Pencabulan Hamili Korbannya, Diminta Tanggung Jawab Malah Tantang Tes DNA
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Agung Ariyanto, mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing masing pada Rabu (15/2/2017) malam sekitar pukul 22.30.
"Saya dan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap kedua pelaku di rumahnya," kata Agung, Jumat (17/2/2017).
Menurut Agung, korban kehilangan kesadaran setelah meminum kopi yang sebelumnya telah dicampur pil oleh kedua pelaku.
"Korban tidak tahu kalau kopi itu sudah dicampur pil," katanya.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, mengatakan, kedua pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Aries.