News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Surati Gubernur Riau Segera Aktifkan Suparman Bupati Rohul

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Rokan Hulu nonaktif Suparman kembali menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2016). Suparman diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015 saat ia menjadi anggota DPRD Riau. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru membebaskan Suparman, Bupati nonaktif Rokan Hulu, dari seluruh dakwaan jaksa KPK.

Kuasa hukum Suparman, Elvanora, akan menyurati Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman mengaktifkan kembali Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu.

"Dalam satu dua hari ini surat tersebut sudah sampai ke gubenur," ujar Elvanora kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

Suparman menjabat Bupati Rokan Hulu satu bulan lebih karena penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan terkait kasus suap APBD P 2014 dan APBD 2015.

Dalam kasus yang sama penyidik KPK menjerat Gubernur Riau Annas Makmun dan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Dalam proses sidang tadi pagi, majelis hakim memvonis bebas Suparman dari segala dakwaan. Sedangkan Johar divonis 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

Terpisah, jaksa penuntut umum dari KPK Tri Anggoro Mukti mengatakan pihaknya punya waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti vonis tersebut.

"Kita akan mendapatkan petikan putusannya. Setelah itu kita lihat tujuh hari ke depan langkah hukum apa yang akan dilakukan," terang Anggoro.

Terkait putusan hakim terhadap Suparman, menurut Anggoro, ada beberapa hal yang tidak disinggung majelis hakim. Meski demikian jaksa menghormati putusan hakim dan menunggu langkah berikutnya.

Suparman didakwa dalam kasus korupsi pembahasan APBD Perubahan Riau tahun anggaran 2014 dan APBD Murni 2015. Ia dibebaskan dari segala dakwaan.

Dalam vonis yang dibacakan hakim ketua Rinaldi Triandiko, Suparman disebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan. "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi.

Usai hakim mengetok palu, Suparman langsung sujud syukur. Teriakan membahana di ruang sidang menanggapi putusan bebas tersebut.

Beberapa di antara pendukung Suparman histeris menangis. Sebelumnya Suparman dituntut hukuman penjara 4,5 tahun dan denda 200 juta oleh jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini