Laporan Wartawan Surya, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Jajat Yudianto (56), pensiunan aparat negara, warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ditangkap polisi pada Kamis (23/2/2017).
Penangkapan ini bermula dari laporan anak tirinya, sebut saja Sumi (14), yang dicabuli selama tiga tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Malang, Iptu Sutiyo, Sumi melaporkan pencabulan tersebut pada Kamis (16/2/2017) lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan alat bukti.
“Setelah alat bukti cukup, kami lakukan pengejaran. Pelaku kami tanggap saat berada di Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung,” ujar Sutiyo, Minggu (26/2/2017).
Dari hasil penyidikan diketahui, Jajat telah mencabuli Sumi sejak anak tirinya itu duduk di kelas V SD. Kini remaja 14 tahun ini sudah duduk di Kelas VIII SMP.
Untuk memperdaya Sumi, Jajat mengaku harus mengaku ritual. Alasannya Sumi menderita penyakit jantung, dan ritual tersebut untuk proses penyembuhan.
“Bilangnya ritual, tapi yang dilakukan pelaku adalah menyetubuhi anak tirinya. Seminggu dua kali pelaku melakukan ritual palsu ini,” tambah Sutiyo.
Perbuatan bejat Jajat akhirnya diketahui keluarga Sumi. Bahkan ibu Sumi tidak penyangka suaminya tega mencabuli anaknya.
Jajat mengaku, ritual tersebut pesan dari yang punya rumah terdahulu. Menurutnya, rumah yang ditempatnya bersama istri dan Sumi memang angker.
“Pesannya saya harus melakukan ritual tersebut, agar istri saya tidak sakit. Karena rumah yang saya tempati sangat angker,” ucap Jajat di depan penyidik.