"Jadi pelaku sehari-hari berprofesi penjual handphone online. Untuk memancingnya anggota meminta pelaku datang dengan alasan akan membeli handphone," kata Arry Prasetyo.
Setelah dipastikan target tiba di lokasi yakni di Jalan Batang Tuaka, polisi langsung mengamanannya.
Hasil pemeriksaan awal diketahui Y yang ditetapkan sebagai tersangka mengakui mencabuli korban sebanyak dua kali.
Korban dirudapaksa sejak bulan Agustus 2015 silam.
"Korban diimingi akan diberikan handphone agar mau berhubungan badan," kata Arry Prasetyo.
Masih dari pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus curas, dan telah selesai menjalani hukuman di Lapas Batam pada tahun 2007.
"Tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan dari Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Arry Prasetyo.