TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Unit Cyber Crime Polda Bali akan melakukan penyelidikan terkait praktik prostitusi online lainnya di Bali.
Hal ini dilakukan pasca pengungkapan Praja Spa di Denpasar yang mempekerjakan belasan terapis untuk bisnis esek-esek.
Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan, dengan adanya pengungkapan tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan dalam mengungkap prostitusi online lainnya yang beredar di Bali.
"Kami akan tetap melakukan penyelidikan dalam mengungkap prostitusi online yang ada di Bali," tegasnya, Rabu (15/3/2017).
Untuk prostitusi online berkedok spa yang kemarin diungkap Unit Cyber Crime masih terus dikembangkan.
Hasil penyidikan, diketahui jika spa ini menawarkan jasa prostitusi secara terang-terangan.
Karena itu, Praja Spa melanggar UU ITE karena memuat kontens pornografi serta menjadikan orang lain sebagai objek pornografi.
Baca: Omzet Spa Esek-esek di Bali Capai Rp 500 Juta Per Bulan, Para Terapisnya Dapat Rp 30 Juta
"Bisa dikatakan, prostitusi online berkedok spa ini sangat vulgar dalam menawarkan jasa esek-eseknya," tuturnya di Mapolda Bali.
Sejauh ini, Kombes Kenedy mengaku pada akun facebook tersangka sudah memiliki sekitar 2 ribu lebih teman.
"Dalam akun tersebut, kami menelusuri dan ternyata sudah ada 2 ribuan anggota (teman)," ungkapnya.
Sementara itu, di akun instagram spa plus-plus tersebut sudah memiliki followers sebanyak 5.015 pengguna.
Terkait dengan nasib 18 terapis yang sempat diamankan, mantan Dirkrimsus Riau ini menegaskan mereka akan dilakukan pembinaan oleh instansi terkait.
Seusai menjalankan pembinaan, rencananya nanti 18 terapis akan dipulangkan.
Mantan dosen Akpol ini mengungkapkan pihaknya tidak menemukan para terapis yang masih di bawah umur.
"Tidak ada, rata-rata berusia 20 tahun hingga 30 tahun," tuturnya.
Hingga kini, Praja Spa yang dikelola oleh pemilik spa berinisial IM (37) dan DK (29) serta seorang marketing AY (32) sudah ditutup dan diberi police line.