Laporan Wartawan Surya, Sutono
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi sudah menerima sedikitnya 40 ribu laporan berita abal-abal alias hoax yang selama ini tersebar di media sosial.
Menurut laporan, sekitar 18 ribu di antaranya sudah direspon tim Cyber Crime Mabes Polri dan seribu di antaranya berhasil diproses secara hukum.
Demikian ditegaskan Kabag Mitra Biro Penmas Mabes Polri Kombes Awi Setyono saat menghadiri pelantikan Ikatan Sarjanan Muda NU Jombang di GOR Pesantren Tambak Beras, Sabtu (25/03/17).
Awi menjelaskan, dari jumlah tersebut berita bohong yang paling banyak disebar adalah kasus pornografi dan isu penculikan anak yang akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat.
"Terakhir marak terkait kasus hoax masalah penculikan, itu juga kita luruskan. Karena memang beberapa kasus fakta-fakta hukumnya memang bukti permulaannya enggak cukup, makanya kita sampaikan memang itu hoax. Seperti kasus di Trenggalek, Sumenep, Jawa Timur, ini memang betul faktanya hoax,” kata Awi kepada Surya.
Ia menambahkan, penyebar berita hoax bisa terancam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sehingga dia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyiarkan pesan melalui akun media sosial atau perangkat elektronik.
Menurut Awi sejauh ini pihaknya sudah mendidik dan mengimbau masyarakat melalui media. Bahkan, melakukan monitoring selama 1x24 jam.
Awi memastikan, berita-berita hoax yang terdeteksi akan langsung ditangani oleh tim Cyber Crime, baik di Kepolisian Daerah maupun Mabes Polri.
Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku dengan pendekatan persuasif. Menurut Awi, jika pelaku masih anak-anak maka langkah pertama akan dilakukan edukasi dan pembinaan.
“Terkait aksi preventifnya yaitu melaporkan tentunya kalau ada berita-berita hoax, ada hal-hal terkait dengan misalnya pornohrafi, perjudian, terorisme, kita akan sampaikan tentunya kepada Kemenkominfo untuk dilakukan take down, karena memang Kemenkominfo yang bisa punya kewenangan disana dan tentunya juga bekerjasama dengan Service Internet Provider, mereka yang punya itu”, jelas Awi.
Awi memastikan pihak kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku jika semua langkah preventif tidak bisa dilakukan.