News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Uang Pajak Mobil, Tiga Pegawai Samsat Dituntut Berbeda

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa penuntut umum menuntut tiga pegawai Samsat Lampung dengan pidana penjara berbeda-beda. Menurut jaksa Nurmala, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor roda empat (mobil).

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Jaksa penuntut umum menuntut tiga pegawai Samsat Lampung dengan pidana penjara berbeda-beda.

Menurut jaksa Nurmala, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi  pajak kendaraan bermotor roda empat (mobil).

Terdakwa Adithia Reza Abdullah (operator komputer mobil Samsat keliling) dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Adithia juga dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tidak hanya itu, jaksa menuntut Adithia membayar uang pengganti kerugian negara Rp 219 juta.

“Adithia sudah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 219 juta,” ujar Nurmala di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (26/4/2017).

Terdakwa Agus Dofir (sopir mobil Samsat keliling) dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Denda yang dikenakan terhadap Agus sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Agus dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 109 juta yang dikurangi uang yang telah dititipkan Agus sebesar Rp 5 juta. Sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 104 juta.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti."

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” jelas Nurmala.

Terdakwa Idialsyah (koordinator Samsat Keliling Bandar Lampung) dituntut pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Jaksa juga menuntut Idialsyah membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Idialsyah dikenakan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp 769 juta yang dikurangi uang yang telah dititipkan sebesar Rp  200 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini