Dengan begitu, Idialsyah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 569 juta.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,” jelas Nurmala.
Korupsi ini terungkap pada tahun 2015 silam. Ketika itu ada 315 wajib pajak yang ingin membayar pajak mobil namun tidak bisa diproses dengan alasan belum membayar pajak pada tahun sebelumnya.
Padahal para wajib pajak itu sudah membayar pajak di mobil Samsat keliling.
Pihak Samsat mengecek di transaksi data keuangan. Hasilnya 315 wajib pajak itu sudah menerima surat ketetapan pajak daerah yang dikeluarkan mobil Samsat keliling pada tahun 2013 sampai 2014.
Namun uang pajak tersebut tidak disetorkan oleh para petugas mobil Samsat keliling. Mereka adalah ketiga terdakwa dan petugas dari kepolisian yaitu Munasik dan Sutrisno.
Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,099 miliar. Uang tersebut dibagi rata oleh kelima terdakwa.