Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sutinah alias Intan alias Tina (40), mendekam di jeruji besi Polsek Panjang. Perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah ini, ditahan karena kasus perdagangan orang.
Ada empat korban yang sudah dijual Intan di rumah bordir.
Semua korbannya masih berusia di bawah umur, bahkan salah satu korbannya adalah keponakan Intan.
Intan mengatakan, awalnya dihubungi oleh temannya semasa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di eks lokalisasi Pemandangan.
Sang teman meminta dicarikan anak baru gede (ABG) untuk dijadikan PSK di rumah bordir milik Wito di eks lokalisasi Pemandangan.
Intan dijanjikan uang Rp 1 juta untuk setiap anak yang dibawanya ke rumah bordir tersebut.
Pada saat bersamaan, keponakannya berinisial MS meminta dicarikan pekerjaan.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
15 Latihan Soal dan Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 SD Bab 2 Kurikulum Merdeka, Di Bawah Atap
10 Latihan Soal & Kunci Jawaban IPS Kelas 9 SMP Bab 1, Interaksi Antarnegara Asia dan Negara Lainnya
Intan membohongi MS dan pura-pura menawarkan pekerjaan di rumah makan di Jakarta.
Keponakan berinisial MS ini menerima tawaran itu lalu Intan mencari orang lain sehingga mendapatkan tiga remaja lainnya.
Mereka lalu berangkat bersama Intan ke Lampung tempat lokalisasi Wito.
“Saya tipu mereka. Saya bawa ke rumah bordir bukan ke rumah makan,” ujarnya, Senin (15/5/2017).
Setelah itu, Intan dibayar Rp 5 juta oleh Wito.
Intan melakukan hal tersebut karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari.