Dari data laporan di Kejari Denpasar, tercatat tanggal pembebasan bersyarat (PB) Corby tertanggal 7 Februari 2014.
Sedangkan laporan pembebasan bersyaratnya dimulai 10 Februari 2014.
Berdasarkan data laporan pembebasan bersyarat Kejari Denpasar, Corby terakhir melaporkan diri tanggal 7 Maret 2017.
Dan perempuan kelahiran Brisbane Australia ini harus sudah melaporkan diri sampai batas 27 Mei 2017.
Imigrasi Belum Koordinasi
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Ari Budijanto menyampaikan, pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak konsulat. Namun pihaknya akan segera melakukan koordinasi.
"Kami usahakan dalam waktu dekat ada komunikasi. Paling cuma dokumen perjalanannya saja. Kalau kita sudah dapat dokumen perjalanannya, kita bisa dapat kepastian tiketnya. Sampai sekarang saya belum terima dokumen perjalanan, tiket, kapan, belum dapat. Karena sampai sekarang barang (Corby) itu belum di tangan saya, masih di bapas," ungkapnya.
Ditanya apakah Corby akan dibawa ke kantor imigrasi atau langsung ke bandara, Budijanto menyatakan akan melihat jadwal tiket dari "Si Ratu Mariyuana" itu.
"Tergantung nanti dari tiket yg dia miliki. Mohon diingat, itu hari Sabtu, kantor tentunya libur. Yang jelas kami akan memulangkan pada kesempatan pertama sesuai dengan tiketnya Corby," jelasnya.
Saat deportasi nanti, Polda Bali juga ikut melakukan pengawalan terhadap Corby.
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, menyatakan pihaknya sudah mempersiapkan personel hingga deportasi dilakukan.
Disebutkan, untuk lebih detil soal deportasi menjadi kewenangan imigrasi. Sedangkan, polisi hanya pengamanan saat berjalannya proses deportasi.
"Kami cuma mengamankan dan siap mengamankan," ujarnya, Selasa (23/5/2017).
Untuk jumlah personel, Kapolda Petrus enggan berbicara lebih jauh. Sistem pengamanan pun tidak dijelaskan secara gamblang.
"Pastinya banyak. Dan pastinya diamankan," kata dia.