Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sidang perkara setoran proyek dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Farizal Badri Zaini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/5/2017). Farizal menjadi terdakwa kasus setoran proyek senilai Rp 14 miliar
Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Sekretaris Camat Tanjungkarang Timur, Rifki; saudara istri Farizal bernama Beni; Eva Devita Sari, anak Farizal; dan Irsa, suami Eva.
Keempat saksi diperiksa secara bersama-sama. Pada persidangan ini terungkap bahwa Rifki adalah salah satu perantara pencari rekanan untuk proyek yang ditawarkan Farizal di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.
Rifki diminta Kepala Seksi Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, Djoko Prihartanto, untuk mencari rekanan yang tertarik menggarap proyek di Dinas Bina Marga.
“Saya main ke rumah Djoko. Djoko ketika itu minta tolong saya untuk cari rekanan,” ujarnya.
Rifki tertarik mencarikan rekanan karena mengharapkan imbalan dari rekanan jika proyek tersebut jebol.
Dapatlah seorang kontraktor bernama Agus. Rifki mengaku tidak tahu nama lengkap Agus.
“Saya baru kenal. Tahunya namanya Agus saja,” ucap dia saat ditanyakan majelis hakim mengenai sosok Agus.
Rifki menyuruh Agus untuk menghubungi Djoko membicarakan proyek tersebut.
Rifki lalu diajak Agus untuk menemaninya menemui Djoko di ruang kerja Farizal, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian.
Mereka disuruh Djoko masuk ke dalam ruang kerja Farizal, yang ketika itu sedang ada dua orang tamu.
“Djoko memperkenalkan Agus ke Farizal sebagai calon rekanan. Farizal lalu menyuruh agar melanjutkan pembicaraan dengan Djoko,” terang Rifki.
Beberapa hari kemudian, Agus menghubungi Rifki meminta menemaninya ke rumah Djoko.