Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru.
Kemudian 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.
Pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara.
Dasar keputusan ini bahwa narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.
Baca: Seratusan Polisi Amankan Deportasi Corby Si Ratu Mariyuana
Corby akhirnya menjalani masa hukumannya.
Tiga tahun lalu tepatnya pada Februari 2014 Corby mendapat pembebasan bersyarat.
Malam ini Corby dipastikan akan dikembalikan ke negaranya Australia.
Dicekal atau Tidak
Sedikitnya 100-an personel Polresta Denpasar dan jajaran melakukan pengamanan untuk pengawalan Schapelle Leigh Corby nanti malam.
Saat ini Corby diketahui masih berada di kediamannya di Jalan Pudak Sari Kuta, Badung, Bali sambil menanti petugas yang akan menjemputnya menuju ke Bapas untuk kemudian ke Bandara Ngurah Rai.
Pasca kepulangannya, imigrasi masih mempertimbangkan apakah nanti Corby bisa kembali berkunjung ke Bali atau tidak.
Kepala Kantor Wilayah Bali Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, Ida Bagus K Adnyana menggelar rapat terbatas bersama pihak terkait pada Jumat (26/5/2017) di Kantor Kemkum HAM Wilayah Bali.
"Kami tadi telah melakukan koordinasi dan melaporkan tentang pengakhiran masa bimbingan bagi Corby kepada Pak Gubernur, kemudian Kepala DPRD, kajati, kapolda," jelas Kakanwilkum HAM Wilayah Bali, Ida Bagus K Adnyana.
Saat ditanya apakah ada pencekalan ke Bali usai deportasi Corby, Adnyana mengatakan sesuai peraturan yang berlaku seperti itu. Namun nanti akan dilihat lagi apakah akan tetap dicekal atau tidak.
"Cap merah kan begitu setelah enam bulan. Setelahnya akan dilihat lagi," tuturnya.
Karena itu setelah enam bulan masih akan dipertimbangkan lagi apakah bisa ke Bali atau dilarang (dicekal) masuk ke Bali.