TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kasus Diskotik Akasaka sepertinya akan meruncing ke pemilik klub di jantung kota Denpasar, Jerry Firmon.
Itu setelah dua anak buah Jerry Firmon, yakni chief karaoke Ni Made Sumartini dan General Music Club Putu Mangku Prastiawan, pada Kamis (8/6/2017).
Dari penggerebekan itu, sekitar 19 ribu butir pil ekstasy diamankan Mabes Polri dengan Polda Bali.
Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto menyatakan, saat ini sedang berlangsung pemeriksaan secara mendalam untuk tersangka WI.
Dan tidak menutup kemungkinan akan kembangakan ke tersangka lainnya.
"Kami tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan ke tersangka lainnya," ucapnya melalui pesan singkatnya, kepada Tribun Bali.
Jendral bintang satu di pundaknya itu mengaku, bahwa untuk Putu dan I Made Sumartini, selaku GM dan manager general, sudah diperiksa intensif terkait dengan adanya 19 ribu butir pil ekstasi.
Sedangkan Jerry sendiri akan menyusul diperiksa. "Untuk Pak Jerry akan menyusul diperiksa," ungkapnya.
Sebelumnya, AR alias WI, manajer Akasaka Klub diamankan aparat gabungan Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Polda Bali.
19 ribu pil gedek diamankan dari tangannya, saat baru saja diberikan oleh anak buahnya. Usai menggerebek Akasaka, Polisi meluncur ke rumah WI di kawasan Renon Denpasar, Bali.
Informasi dari internal Polda Bali, banyak barang bukti yang diamankan dari rumah WI. Hanya saja, nihil narkotika.
Namun, alat bukti selain belasan ribu butir ekstasy, polisi menemukan kwitansi yang dimana diduga sebagai bukti transaksi ekstasy.
"Dari Akasaka, terus anggota gabungan meluncur ke rumahnya. Di sana ditemukan bukti kwitansi. Bukti itu kuat mengarah ke sana (transaksi pembayaran)," ujar sumber Tribun Bali yang enggan disebut namanya, Rabu (7/6/2017).
Selain kwitansi, ada beberapa berkas yang diamankan. Berkas-berkas itu disita dari rumah mewah di kawasan Renon Denpasar Bali itu.