"Ternyata saat kami home visit kemarin, tidak semua yang benar-benar miskin. Jadi tersaring lagi. Setelah pengumuman tanggal 1 Juli ini, mungkin ada yang tidak daftar ulang," ungkapnya.
Sebelummya diketahui jumlah pendaftar dari jalur miskin di seluruh SMK Negeri di Bali mencapai 6.181 siswa, padahal kuota yang ditetapkan hanya 3.358. Terjadi kelebihan 2.643 siswa.
Berdasarkan data dari Disdikpora Provinsi Bali kelebihan ini paling banyak terjadi di Buleleng.
Dengan total 11 SMKN dan kuota total 786 kursi, yang mendaftar ada sebanyak 2.009 orang sehingga terjadi selisih 1.223.
Terbanyak berikutnya ada di Karangasem dengan 5 SMKN, selisih antara kursi dan pendaftar ada 746 (1.077 berbanding 331). Kemudian untuk Gianyar dengan 8 SMKN, terjadi selisih 250 (830/580).
Di Klungkung, peserta jalur siswa miskin lebih 225 siswa (405/180) untuk 2 SMKN.
Jembrana ada kelebihan 185 (373/288) di 5 SMKN, Tabanan kelebihan 20 (236/216) untuk 3 SMKN dan di Bangli 7 (461/454) dengan 9 SMKN.
Untuk SMA Negeri, selisih siswa miskin terbanyak juga terjadi di Buleleng.
Pada kabupaten yang memiliki 17 SMAN ini, dari total kursi siswa miskin yang tersedia yakni 868, sedang pendaftar mencapai 1.358. Terjadi selisih 490 siswa.
Verifikasi Ketat
Selain itu, siswa yang terpaksa digugurkan juga ditemukan di jalur prestasi. Dari 72 siswa yang melamar di SMAN 2 Semarapura melalui jalur prestasi, tiga siswa di antaranya harus digugurkan.
Hal ini dikarenakan tiga siswa tersebut tidak datang ketika akan dilakukan penilaian keterampilan, sesuai dengan prestasi siswa tersebut. Alhasil, saat ini masih tersisa tiga kuota untuk jalur prestasi.
"Masuk jalur prestasi pun kita uji, apakah siswa tersebut memang benar berprestasi seperti piagam/sertifikat yang dilampirkan? Ternyata ada 3 siswa yang tidak datang saat diminta menunjukan keterampilannya, sehingga kita harus gugurkan," jelas Gusti Lanang Fuji.
Permasalahan lain juga ditemukan di pendaftaran jalur zonasi. Kekeliruan terjadi karena sebelumnya sempat terjadi miss komunikasi, sehingga banyak siswa yang melampirkan kartu keluarga baru.
Padahal, seharusnya kartu keluarga harus sebelum tanggal 1 Januari 2017.