Dalam menjalankan aksinya, tersangka Devi menemui korban yang rata-rata berpenghasilan rendah atau warga miskin.
Kepada para korban ia janjikan akan dapat bantuan dana untuk renovasi rumah yang diberikan Gubernur Aceh.
Selain mengutip uang bervariasi dari Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta itu, tersangka juga meminta kepada korban fotokopi KTP, KK, serta surat tanah dan memfoto rumah korban yang akan direnovasi.
Dengan trik seperti itu, tentu saja korban percaya dan menyerahkan uang administrasi yang diminta tersangka.
Namun, korban merasa curiga, karena setelah memberikan uang itu tidak ada kabar apa pun dari tersangka Devi.
ATM yang dijanjikan pun tak pernah ada wujudnya.
Merasa ditipu, lalu korban melaporkan kasus ini kepada polisi.
"Akibat perbuatannya itu, sejak Sabtu tersangka DS sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Langsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP M Taufiq. (zb)