News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalan Rusak karena Muatan Truk Berlebih, Dishub Bulungan Puji Langkah Pemprov Godok Aturan Mainnya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan wartawan Tribun Kaltim Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Penggodokan regulasi penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan lalu lintas dan angkutan batu bara dan kelapa sawit oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara dikomentari positif Hasan Pemma, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan.

Diakui mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bulungan ini, belum pernah ada regulasi di Bulungan yang mengatur tentang penggunaan jalan umum untuk angkutan sawit dan batu bara, termasuk regulasi pengendalian dan pengawasannya.

Sehingga dampaknya dikatakan Hasan Pemma, banyak ruas-ruas jalan menjadi rusak akibat ketidakmampuan konstruksi menahan tonase truk-truk pengangkut sawit maupun batu bara.

"Harapan kami bisa diatur secara rinci teknis-teknis dalam perda. Karena banyak jalan kita rusak baik itu statusnya jalan nasional, provinsi, dan kabupaten. Beban morilnya tetap kepada kami Pemkab Bulungan. Dan kami tidak punya banyak dana untuk membangun dan memperbaiki," kata Hasan saat ditemui di Hotel Pangeran Khar usai mengikuti Seminar Laporan Akhir Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Sawit, Jumat (4/8/2017).

Rerata ruas jalan di Bulungan hanya Kelas III dengan daya dukung tonase hanya mencapai 5 sampai 6 ton. Sedangkan truk pengangkut batu bara dan sawit tidak sedikit yang melebihi tonase sesuai kelas jalan.

"Terbitnya peraturan daerah nanti, kami harap bisa mengerem angkutan batu bara dan sawit di jalan yang dibangun pemerintah dan pemerintah daerah," katanya.

Ada kondisi dilematis. Ketiga kegiatan ekonomi tetap harus jalan, di satu sisi perusahaan masih belum banyak yang memiliki jalan khusus sendiri.

Lalu pemerintah dan pemerintah daerah yang ingin menarik penerimaan (Pendapatan Asli Daerah) atas penggunaan jalan umum yang dibangun pemerintah lanjut Hasan Pemma tidak bisa diterapkan karena bertentangan aturan yang lebih tinggi.

"Sehingga kalau kita tidak mengatur secepatnya dengan regulasi, nantinya akan berakibat fatal kepada jalan-jalan yang sudah dibangun baik kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah," katanya.

Masih soal penerimaan daerah dari pungutan terhadap truk pengangkut sawit dan batu bara, Hasan menyarankan agar hati-hati menerapkannya.

Ia menyarankan juga agar pemerintah mengalokasikan dana yang cukup untuk menempatkan jembatan-jembatan timbang di ruas-ruas yang biasa dilalui truk pengangkut. Hal itu sebutnya akan memudahkan pengawasan. Ketika truk melebihi batas tonase sesuai kelas jalan, maka tak boleh melintas jalan umum.

"Karena jembatan timbang ini dulunya kewenangan kabupaten/kota dan provinsi. Tetapi per 1 Januari 2017 kewenangan jembatan timbang diserahkan ke pusat," ujarnya. (Wil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini