TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Ishida Pratama (24) warga Desa Tawing, Kecamatan Gondang ditangkap polisi usai mencabuli AS, remaja perempuan umur 16 tahun.
Untuk mengelabui korbannya, Ishida mengaku sebagai anggota Intel Polsek Tulunggagung, untuk mengelabui korbanya.
Kejadian tersebut bermula saat Kamis (3/8/2017), AS menunggu temannya di pinggir lapangan Pasar Pahing, tidak jauh dari Mapolsek Tulungagung.
Sekitar pukul 22.00 WIB, datang Ishida yang mengaku bernama Danang.
Ishida mengaku sebagai seorang polisi dari unit Intel Polsek Tulungagung.
Keduanya lama saling ngobrol. Sampai kemudian Ishida memaksa untuk mengantarkan AS pulang ke kosnya. Karena takut, AS menerima tawaran dari Ishida.
“Korban ternyata tidak dibawa ke rumah kosnya. Tapi dibawa keliling menggunakan motor,” ungkap seorang polisi.
Ishida menghentikan motornya di sebuah gardu di area persawahan Desa Mojosari, Kecamatan Kauman. Di lokasi ini Ishida mengancam AS untuk berhubungan badan. Ishida kemudian meninggalkan perempuan itu begitu saja di kegelapan.
AS kemudian berjalan ke SPBU Kauman dan mencari pertolongan. AS melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Dari pelacakan, Ishida ditangkap di rumahnya, Jumat (4/8/2017).
Saat ini Ishida sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Daeroji, kasusnya ditangani Unir Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). “Pelaku sudah kami tahan, kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” ujar Saeroji.