TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Tim Tekab 308 Polsek Jati Agung mengamankan MM (40), guru mengaji di sebuah pondok pesantren di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung, Minggu (13/8/2017) malam.
Tersangka diamankan karena jadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun.
Menurut Kanit PPA Polres Lampung Selatan Ipda Revi, Senin (14/8/2017), antara tersangka dan korban memiliki kedekatan khusus.
Modus yang dilakukan tersangka yang juga guru mengaji korban adalah dengan mengiming-imingi memberikan ponsel dan ranking terhadap korban.
Pencabulan pertama terjadi sebelum bulan puasa. Saat itu, tersangka mengajak korban ke sebuah pondok di ladang.
Baca: Sang Marinir Bicara Blak-blakan Tujuannya Membunuh Istri Kades
Di pondok itu, tersangka melakukan pencabulan. Diduga pelaku melakukan pencabulan berulangkali.
Terakhir MM mencabuli Mawar di rumahnya setelah Lebaran. Aksi bejat tersangka diketahui bibi korban setelah Mawar mengeluh sakit pada bagian alat vitalnya.
Bibi korban kemudian melaporkan aksi pencabulan yang dialami keponakannya ke Polres Lampung Selatan. Sang guru ngaji pun diamankan polisi dari Unit PPA Polres.
"Benar tersangka yang menjadi pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur sudah kita amankan," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Adi Ferdian Saputra.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap MM. Polisi masih mendalami kasus tersebut. Termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Mengingat tersangka merupakan guru mengaji di sebuah pondok pesantren.
Sebelumnya petugas Polsek Tanjungan juga mengamankan Boiran (26), guru Taman Pendidikan Alquran (TPA) di Kecamatan Katibung, Lamsel, Jumat (11/8/2017) dini hari, atas dugaan kasus pencabulan.
Total santri yang jadi korban berjumlah lima orang. Mereka adalah anak perempuan yang masih di bawah umur, antara 5 hingga 12 tahun. (dedi sutomo)