Jika tidak diberikan foto dan video mesum tersebut, maka Wahyu tidak akan mengembalikan uang yang dipinjamnya.
"Akhirnya korban pun menuruti permintaan pelaku, dengan harapan uangnya yang dipinjam bisa kembali," kata Djarod.
Meski telah mengirimkan foto dan videonya, akan tetapi LFY tidak segera mendapatkan uangnya kembali.
Bahkan pada tanggal 16 Juni 2017, Djarod mengatakan, korban menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku menemukan HP milik Wahyu Irawan.
Isi dari pesan singkat itu meminta agar korban menransfer uang sebesar Rp 2,9 juta ke rekening atas nama Riska Ariani Sugono jika tidak ingin video dan foto tak senonoh korban disebarkan.
Karena takut ancaman ini, korban menuruti permintaan tersebut.
Dari sini aksi pemerasan terus berlanjut hingga korban telah beberapa kali mentransfer uang ke sejumlah nomor rekening dengan total nominal hingga Rp 102,7 juta, hingga akhir Juni 2017.
"Rupanya aksi pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dialami korban selama ini dilakukan oleh pelaku, Wahyu Irawan ini," tegas Djarod.
Saat diintograsi, tersangka Wahyu Irawan mengaku pernah satu kampus dengan korban dan menjalin asmara dengannya semasa kuliah.
Uang hasil pemerasan tersebut, dikatakan Wahyu digunakan untuk membeli sejumlah barang keperluannya sendiri.
"Sebagian kecil juga sempat saya gunakan untuk usaha kecil-kecilan, namun gagal," katanya.
Akibat perbuatannya, Wahyu terkena pasal berlapis yakni pasal 378 KUHP serta pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)