TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pimpinan Azizi Tour dan Travel Hajj serta Umrah Servis perwakilan Meulaboh, Hj Cut Mega Putri, akhirnya memenuhi panggilan pihak Polres Aceh Barat, Selasa (25/9/2017).
Cut Mega yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terhadap 164 calon jemaah umrah ini, kemudian menjalani pemeriksaan sejak pukul 16.00 WIB.
Hingga tadi malam, tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat. Belum bisa dipastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak.
Selain memeriksa tersangka Cut Mega, kemarin polisi juga meminta keterangan dari tiga pelapor dalam kasus tersebut.
Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho SIK kepada wartawan Selasa sore mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya dilayangkan surat pemanggilan.
Pada pemanggilan awal, tersangka mengaku berhalangan dan kemarin datang sendiri ke Mapolres Aceh Barat.
Baca: Misteri Komentar Teman Indria di Unggahan Foto Makan Bersama
"Hari ini (kemarin), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus itu," kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fitriadi.
Kapolres juga mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan Bank Syariah Mandiri di Meulaboh untuk memblokir rekening bank atas nama Cut Mega Putri.
Rekening yang diminta diblokir ini digunakan tersangka untuk transaksi keuangan antara calon jemaah umrah dengan Cut Mega Putri.
AKBP Teguh menambahkan, semua aset yang dibeli dengan dana tersebut akan disita untuk dijadikan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan penipuan calon jamaah umrah asal Aceh Barat dan kabupaten sekitar.
Baca: Dikenal Supel dan Ramah, Pakaian dan Perhiasan yang Dikenakan Indria Tak Terlihat Mewah
Sedangkan jumlah uang di rekening yang diminta blokir, sejauh ini masih menunggu konfirmasi dari tersangka kepada penyidik.
Sementara dari keterangan pelapor, jumlah uang yang menjadi kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 3 miliar.