"Jumlah uang yang disetor calon jemaah bervariasi, Rp 16 juta hingga Rp 22 juta per orang ke rekening Cut Mega Putri. Ada juga yang menyetor uang tunai," kata Kapolres.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi yakni warga yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut.
Baca: Asyah Menyesal Abdul Malik Tak Ceraikan Indria Sampai Akhirnya Terjadi Pembunuhan
Dari 37 orang yang membuat laporan polisi (LP) ke Polres sebanyak 6 orang sudah dimintai keterangan.
"Setiap hari ada tiga hingga empat orang yang kita periksa. Berkas perkara terus kita lengkapi," ungkapnya.
Selain pelapor, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait lainnya, seperti dari pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag), untuk memastikan legalitas lembaga Azizi tersebut.
"Dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Azizi di Meulaboh tidak mengantongi izin," jelasnya.
Kapolres Aceh Barat menambahkan, polisi sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Hj Nazla Lubis Direktur PT Azizi Kencana Wisata Tour dan Travel di Medan.
Pasalnya direktur tersebut tidak memenuhi pemanggilan polisi meski sudah dilayangkan pemanggilan dalam kasus penipuan calon jemaah umrah.
"Polres Aceh Barat sudah berkoordinasi dengan Polda Aceh serta menyampaikan informasi ini ke Polda Sumatera Utara," ungkapnya. (riz)