Keberatan suaminya menikah lagi, penduduk Desa Suka Maju ini pun melapor kepolisi.
Informasi yang dihimpun, sebelum menikah kedua kalinya, JH sempat mengutarakan niatnya kepada sang istri.
Bahkan, JH meminta tandatangan persetujuan dari Siti Mariam.
Namun, sang istri tentu tak rela dimadu sehingga menolak menandatangni persetujuan menikah kembali.
Walau tidak mendapat persetujuan, terlapor nekat keluar rumah dan tidak kembali hingga family pelapor mencari keberadaan terlapor.
Baca: Cagar Budaya Jadi Lokasi Pembuangan Limbah Tim Otsus Aceh akan Lapor ke Pimpinan DPR
Ternyata terlapor sudah menikah di Desa Kutacane Lama, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara dengan wanita lain.
Tapi beberapa waktu setelah menikah, JH kembali ke Sultan Daulat, Kota Subulussalam hingga akhirnya berurusan dengan kepolisian setempat atas limpahan kasus dari Aceh Tenggara.
Tindakan JH nikah tanpa ijin atau terdapat penghalang untuk menikah diatur dalam pasal 279 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.