Saat perdebatan itu terjadi, pengunjung sidang pun sempat ramai.
Beberapa dari mereka menyoraki ke arah JPU.
Buni Yani diseret ke meja hijau setelah unggahan potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dilaporakan Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja).
Postingan tersebut dianggap pelapor sebagai postingan yang bersifat provokatif.
Buni Yani didakwa pasal 28 ayat (2) dan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita ini sudah dimuat di Tribunjabar.com dengan judul: Sidang Buni Yani Sempat Memanas, Ternyata Ini Masalahnya