Informasi yang menyebut bahwa dugaan pelaku perempuan dalam video tersebut merupakan alumni SMAN 1 Samarinda juga dijawab Budiono.
"Tak tahu jika alumni. Jika sudah alumni, kan bukan urusan sekolah lagi. Kami sudah cek dan tak menemukan di daftar siswa aktif sekolah. Saya jamin 1000 persen. Pihak sekolah mulai tahu sejak sore tadi (kemarin). Ini harus diluruskan. Kalau sudah menyangkut nama sekolah, nanti sekolah yang jadi buruk namanya. Padahal, ini bukan siswa kami. Pengecekan data alumni, kami tak tahu. Untuk data (Alumni), masih belum dicek," ucapnya.
Kasus beredarnya video mesum yang diduga melibatkan siswa SMA di Samarinda sudah masuk ke ranah hukum.
Polresta Samarinda telah mengetahui beredarnya video tersebut di dunia maya.
Bahkan, sejak Senin (23/10) kemarin, sudah ada seseorang yang melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
"Sudah ada laporan. Kemarin ada yang melapor terkait dengan video tersebut," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Selasa (24/10).
Kendati demikian, pihaknya belum dapat merinci siapa yang melapor.
"Salah satu pihak yang dirugikan, selanjutnya kita lakukan proses penyelidikan," tuturnya.
Sudarsono pun mengimbau agar masyarakat, khususnya warganet tidak ada lagi ikut menyebar luaskan video tersebut melelui media sosial. Pasalnya, selain si pembuat video yang akan dijerat, penyebar video juga kena jerat hukum.
"Bukan hanya yang membuat video, yang menyebarkan video pun juga kita akan amankan. Jadi, jangan ada lagi yang sebarkan ke grup atau medsos lainya," kata Sudarsono tegas.
Pelaku (pembuat maupun penyebar konten video porno) bisa dijerat Undang Undang (UU) ITE dan UU Pornografi. (cde/anj)