News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siapa pun Boleh Dirawat di Loka Rehabilitasi BNN Asalkan tidak Didiagnosis Gangguan Jiwa Berat

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pecandu narkoba yang dirawat di Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang diberi ketrampilan agar bisa kembali ke masyarakat. Ketika berbaur dengan masyarakat, maka mantan pengguna ini benar-benar bermanfaat di tengah masyarakat dengan keterampilan yang dimilikinya, Sabtu (28/10/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Karya Jasa, Lubuk Pakam, Deliserdang mampu menampung 100 pecandu yang ingin pulih.

Di lokasi ini, pengguna ataupun pecandu didampingi, dan diberikan kesibukan positif hingga benar-benar pulih.

"Bagi masyarakat yang ingin membawa keluarganya yang sudah terkontaminasi narkoba tidak dipungut biaya. Hanya saja, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi," kata Kepala Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang, Heru Herlambang, Sabtu (28/10/2017).

Prasyarat itu berupa fotokopi KTP calon residen (pecandu) dan orangtua/wali, fotokopi kartu keluarga, pas photo calon residen, materai Rp 6.000 sebanyak enam lembar, surat cuti kerja/sekolah/kuliah.

Baca: Mengintip Aktivitas Para Penghuni Panti Rehabilitasi BNN di Deliserdang

"Kemudian, ada surat kuasa apabila orangtua/istri berhalangan hadir sehingga digantikan oleh wali," kata Heru.

Syarat lainnya, kata dia, memiliki surat rekomendasi rehabilitasi serta melampirkan hasil assesmen dari BNNP/BNNK dan didampingi oleh petugas yang bersangkutan.

Lalu residen harus berusia minimal 18 tahun hingga 40 tahun.

Loka Rehabilitasi BNN di Deliserdang tampak asri dan bersih. Di lokasi ini, BNN hanya bisa menampung pecandu yang ingin lepas dari narkoba sebanyak 100 orang, Sabtu (28/10/2017). TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS (Tribun Medan/Array A Argus)

"Yang paling penting itu adalah pasien tidak didiagnosis gangguan jiwa berat. Itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit," kata Heru.

Loka Rehabilitasi ini, kata dia, bukanlah rumah sakit jiwa.

Baca: Sang Pemeran Pria Mengaku Sengaja Sebarkan Video Mesum dengan Kekasihnya

Orang yang berada di dalam Loka Rehabilitasi ini memang benar-benar mereka yang ingin pulih dari kecanduan.

"Untuk masa rehabilitasi di sini kebetulan ada jangka waktunya. Di BNN, prosedur rehab itu jangka waktunya empat bulan," kata Heru.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini