Informasi dikumpulkan Serambi, kasus pencabulan yang dilakukan Tgk Yahya terhadap seorang santriwatinya itu sudah terjadi tiga kali sepanjang 2017.
Sebelumnya Pimpinan Ponpes Nurul Fatah sempat dipolisikan keluarga santri, akibat kasus penganiayaan.
Kali ini, pimpinan pondok tersebut kembali terseret dengan kasus pelecehan seksual.
Kali ini Tgk Yahya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.
Seorang santriwatinya berinisial JM masih duduk di bangku SMA.
Awal mula tersangka melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
Korban dipanggil dan suruh datang ke rumahnya untuk mengetik dan membuat proposal.
Lalu di saat korban mengetik proposal tersebut, tersangka pun mencium kedua pipi korban yang berlangsung sekitar tiga menit.
"Tidak lama kemudian tersangka kembali beraksi dengan mengeluarkan alat kelaminnya," kata Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama ketika itu meniru pengakuan korban.