Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ragil Putra Aminardi (30) terpaksa jadi penghuni sel tahanan Polsek Wonokromo Surabaya. Pria asal Jl Pulosari Surabaya ini masuk tahanan lantaran memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku Ragil ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/11/ 2017).
Polisi butuh waktu beberapa hari guna memastikan pelaku Ragil ini benar-benar memiliki sabu.
"Sebelum menangkap, kami sudah mengantongi identitasnya. Begitu dipasyikan ada barang bukti sabu, kami menangkap dan menggrlrdah rumah pelaku," sebut Ipda Risty Tanto, Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Jumat (10/11/2017).
Dari penangkapan pelaku Ragil, polisi menyita barang bukti dua poket sabu masing-masing seberat 0,75 gram dan timbangan elektrik.
Baca: Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu di Bintaro
Lantaran ditemukan timbangan elektrik, kata Risty, pihaknya menduga pelaku juga diduga jualan atau jasi pengedar sabu.
"Disamping pemakai, pelaku juga mengedarkan sabu-sabu dalam paket hemat di wilayah Surabaya", tutur Risty.
Kepada petugas, pelaku Ragil mengaku jika sabu tersebut hanya dikonsumsi sendiri.
"Hanya pakai sendiri saja, saya dapat sabu dari seseorang," ucap Ragil tanpa menyebut identitas sang pemasok sabu ke dirinya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kino pelaku Ragil terus dikorek keterangannya gina dilakukan pengembangam atas kasus ini.