"Semua perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah majikan korban saat keluar. Perbuatan dilakukan secara berulang-ulang hinga korban sekarang hamil enam bulan. padahal korban masih berada di bawah umur (17 tahun)," tutur Rasyad.
Karena hamil, keluarga korban tidak terima dan melaporkan ke Polsek Wiyung. Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wiyung pun memburu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.
"Kami sempat kesulitan menemukan pelaku, karena kerjanya sudah pindah. Tapi akhirnya bisa bisa ditemukan di proyek renovasi rumah di Kenjeran," terang Rasyad.
Andi mengaku, dirinya dan teman-temannya kerap dipancing korban. Setiap jemur pakaian di lantai dua, korban sering menggangu dan menggodanya.
"Dia (SL) setiap bertemu memancing-mancing, sehingga saya dan teman tergoda. Saya berhubungan badan sampai lima kali, kemudan yang lainnya ada yang empat dan tiga kali," tutur Andi sambil menundukan kepalanya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 76 d Jo 81 UUR1 No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UUR1 No. 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. fat