TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala Lapas Klas II A Pekanbaru Yulius Syahruza menjelaskan, peristiwa kaburnya Satriandi dan Nugroho diketahui pada Rabu (22/11/2017) pukul 16.40 WIB.
Keduanya merupakan tahanan satu sel. “Saat itu para napi belum masuk ke ruang tahanan,” ujarnya.
Saat kabur kemarin Satriandi masih pincang akibat cedera parah gara-gara nekat melompat dari lantai delapan salah satu hotel di Pekanbaru pada 2015 lalu untuk menghindari penangkapan dalam kasus peredaran narkoba.
Ia berjalan dengan menggunakan alat bantu tongkat penyangga.
Saat kabur dari penjara kemarin, Satriandi dibantu Nugroho untuk berjalan.
Menurut Yulius, Satriandi sebenarnya masih berstatus tahanan Rutan Sialang Bungkuk yang menunggu putusan banding yang diajukannya.
“Ia dipindahkan ke sini (Lapas Kelas II A Pekanbaru) sekitar sebulan lalu, karena mencoba kabur,” ujarnya.
“Satu lagi Nugroho yang membantunya berjalan. Ia (Nugroho) narapidana dengan hukuman dua tahun," kata dia lagi.
Satriandi adalah mantan anggota kepolisian yang dipecat karena terlibat kasus peredaran narkoba.
Bersama seorang teman satu sel yang membantunya berjalan, ia kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru, Rabu (22/11/2017) sore.
Ia membuat petugas jaga tidak berdaya dengan menodongkan senjata api.
Diduga senjata api itu berasal dari Hasbi dan Resti, yang datang mengunjunginya di Lapas pada pagi hari.
Kuat dugaan Hasbi dan Resti pula lah menyediakan mobil yang siap di depan Lapas, menunggu Satriandi dan rekannya, Nugroho, keluar dari Lapas dan kabur.
“Mereka kabur dari dalam (Lapas) dengan menodongkan senjata," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru Kombes Pol. Susanto.