Ia menambahkan, ada sosok KGPHPA Tedjowulan, yang merupakan Maha Menteri Keraton Solo.
"Gusti Tedjowulan juga ikut menjenguk," papar dia.
Sementara itu, Robby ditangkap pada Minggu (26/11/2017) sore di sebuah mal di Solo Baru, Sukoharko.
Sedangkan adik raja itu dibekuk pada Senin (27/11/2017) subuh di kediaman rekan di Colomadu, Karanganyar.
Baca: Jenderal Gatot Diminta Tidak Memutasikan Perwira Tinggi di Akhir Masa Jabatannya
Diestimasi kerugian yang menimpa pedagang dan pengusaha wahana permainan Rp 30 juta.
Atas kasus tersebut Robby dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan adik Paku Buwono (PB) XIII itu dikenai Pasal 55 Juncto Pasal 378 KUHP soal Penipuan dan 372 Penggelapan KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.