News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Baik dari Pertemuan Gubernur Ganjar dan Presiden Jokowi Bahas Guru Tidak Tetap

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, melantik Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Idza Priyanti dan Narjo, di Wisma Perdamaian, Semarang, Senin (4/12/2017).

Beradasar aturan Kemendikbud, guru tidak tetap tak bisa mengikuti sertifikasi karena tak memiliki surat pengangkatan dari pemerintah daerah. Hal ini terjadi hampir semua daerah.

Sedangkan bupati dan wali kota yang memiliki kewenangan pengelolaan SD dan SMP, tersandera PP nomor 48 tahun 2006 yang melarang pengangkatan guru honorer.

"Jadi mereka tersandera, mereka tidak berani melanggar aturan," beber dia. 

Saat ini guru tidak tetap di tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi, Pemprov Jateng telah mengeluarkan peraturan gubernur untuk menggaji guru dan pegawai kependidikan non-PNS sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Namun guru harus berijazah sarjana dan mengajar sesuai kompetensinya (linier), serta mengajar minimal 24 jam per minggu. Bagi yang belum 24 jam, diatur sesuai proporsi jam mengajar.

Tercatat jumlah guru SMA/SMK non-PNS dan tenaga kependidikan non-PNS di Jateng ada 14.638 orang. Terdiri dari 7.618 guru wiyata bakti dan 7.020 tenaga pendidikan.

Menurut Ganjar, sebagian kabupaten/kota sudah mengadopsi penggajian minimal UMK ini. Yaitu Kota Semarang dan Kota Magelang.

"Nah dengan jadi PPPK maka gajinya minimal, kan, UMK dengan anggaran APBN langsung. Mereka jadi bisa ikut sertifikasi, maka dapat tambahan dari tunjangan," kata dia.

Ia menambahkan, ini adalah momentum yang baik karena pemerintah pusat berkomitmen menyelesaikan persoalan GTT. "Kita berharap sih secepatnya," ujar Ganjar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini